Kasus Pembunuhan Brigadir J
Wajah Memerah Ferdy Sambo setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media
Momen Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wajah memerah saat dicecar awak media
TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen Ferdy Sambo bungkam saat keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terlihat memakai rompi tahanan dan dicecar awak media.
Namun Ferdy Sambo hanya bungkam lalu bergegas kembali ke ruang tahanan dikawal aparat Brimob.
Dilansir dari Kompas.com, setelah pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Ferdy Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi dan langsung dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke dalam ruang tahanan.
Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Ferdy Sambo enggan menanggapi sedikit pun.
Ferdy Sambo terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Sempat Gaduh
Usai Ferdy Sambo kembali ke tahanan, awak media kemudian menyerbu ibunda dari Brigadir J yang hadir di persidangan.
Kerumunan awak media di pintu masuk terdakwa atau sebelah kanan pintu ruang utama membuat sesak jalan.
Dorong-dorongan antar-awak media yang tidak terhindarkan membuat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto berteriak agar tidak merusak pagar.
“Roboh itu roboh!” ujar Djuyamto.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Divonis mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana
dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini tayang di Kompas.com
Ferdy Sambo
vonis
Vonis Ferdy Sambo
hukuman mati
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis seumur hidup
ferdy sambo dihukum mati
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.