Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Wajah Memerah Ferdy Sambo setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media

Momen Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Wajah memerah saat dicecar awak media

|
Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Irfan Kamil
Wajah Memerah Ferdy Sambo Setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Potret Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan setelah agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) selesai. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen Ferdy Sambo bungkam saat keluar ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terlihat memakai rompi tahanan dan dicecar awak media.

Namun Ferdy Sambo hanya bungkam lalu bergegas kembali ke ruang tahanan dikawal aparat Brimob.

Dilansir dari Kompas.com, setelah pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.

Ferdy Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi dan langsung dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke dalam ruang tahanan.

Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Ferdy Sambo enggan menanggapi sedikit pun.

Ferdy Sambo terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023).
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sempat Gaduh

Usai Ferdy Sambo kembali ke tahanan, awak media kemudian menyerbu ibunda dari Brigadir J yang hadir di persidangan.

Kerumunan awak media di pintu masuk terdakwa atau sebelah kanan pintu ruang utama membuat sesak jalan.

Dorong-dorongan antar-awak media yang tidak terhindarkan membuat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto berteriak agar tidak merusak pagar.

“Roboh itu roboh!” ujar Djuyamto.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Divonis mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved