Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Manado Sulawesi Utara Pertanyakan Audit BPKP 2017

Dugaan kasus korupsi PDAM Manado menuai sorotan. Kuasa hukum salah satu tersangka mempertanyakan kejanggalan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PDAM Manado Jan Wawo, Alfian Ratu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengungkapan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado tahun 2005 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kini menuai sorotan.

Muncul kecurigaan adanya kejanggalan penetapan tersangka, karena tidak disertai bukti cukup soal aliran dana yang dituduh masuk ke kantong para tersangka.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Tersangka Jan Wawo, yaitu Alfian Ratu.

Menurutnya, sejauh ini, belum ada bukti yang jelas terkait tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

Dia pun melihat penjelasan pihak Kejati Sulut ke publik sebelumnya, tak menjelaskan secara spesifik dimana korupsi yang dilakukan.

Kejati Sulut hanya menjelaskan pelanggaran kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini yang kami pertanyakan, dimana aliran dana korupsinya, kerugian faktanya apa, itu harus dibuktikan sebagai keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Senin (13/2/2023)

Tak hanya itu, Alfian melihat jika penyidik tidak memperhatikan keputusan Audit BPKP tahun 2017 nomor LATT-82/PW18/4/2017 tentang penyertaan modal dan pinjaman PT Air Manado/PDAM Manado serta kewajiban PT Air Manado.

Dimana dalam isi audit tersebut diuraikan bahwa yang wajib mengembalikan pinjaman 
sebanyak Rp 81 Miliar lebih ke Perusahan BVTS/MD adalah Pemerintah Kota Manado.

"Kok sekarang seperti ini, ada apa dengan penyidik Kejati Sulut? seakan klient kami jadi tumbal, pada masalah ini,"jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua FKUB Sulut: Yang Dapat Memutuskan Nyawa Hanyalah Tuhan

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Tak hanya itu, Alfian Ratu menilai penyidik melakukan tebang pilih dalam melakukan penetapan tersangka.

"Ini sangat tidak bagus dalam penegakan hukum. Jika melihat dalam penandatangan kontrak perjanjian, bukan hanya klien saya yang melakukan, ada pak Jimmy Rimba Rogi, dan Ir Karst Jan Hoogsteen kenapa mereka tidak ditahan?" jelasnya.

Lanjutnya, Kejati Sulut pada perkara ini menggunakan Kepres No 7 Tahun 1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan Atau Pengelolaan Infrastruktur.

Padahal dalam perkara ini, kontrak kerja antara PDAM Manado dan Perusahaan BVTS/MD mengacu pada penanaman modal yaitu UU No 1 tahun 1967.

"Kejaksaan berpikir ini harus ditender, kan pemeriksaan tender mengacu di Kepres No 7 Tahun 1998, ini jelas berbeda dan terbantahkan," jelasnya.

Tiga tersangka korupsi PDAM Manado.
Tiga tersangka korupsi PDAM Manado. (IST)

Apalagi, lanjut Alfian Ratu, kita juga harus melihat actus raus dan mens rea atau niat jahatnya.

"Apakah dengan menandatangi keputusan, itu adalah niat melakukan korupsi? Ini yang harus diperhatikan," jelasnya.

Diketahui para tersangka dituduh bersama-sama secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan Ferro Taroreh membuat keputusan untuk menyetujui serja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD)/BV Tirta Sulawesi tanpa melalui kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000 atau jika dirupiahkan lebih dari Rp 55 miliar.

Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kinerja Solid di Tahun 2022, Laba Rp 4,7 Miliar 

Baca juga: Homestay di Pulisan Likupang Rp 250 Ribu, Benhar Djarang :Fasilitas Lengkap

Kejati Sulut pun menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved