Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ketua FKUB Sulut: Yang Dapat Memutuskan Nyawa Hanyalah Tuhan

Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa turut mengomentari vonis Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait putusan tersebut, Ketua FKUB Provinsi Sulawesi Utara Pdt Lucky Rumopa angkat bicara.

Dia mengaku terkejut dengan vonis hukuman mati itu.

Ini Kronologi Hilangnya Bocah Perempuan 5 Tahun di Bolmong Sulawesi Utara

Gempa Bumi Terkini Guncang Papua Barat Senin Malam, Guncangan di Darat Magnitudo 3,5

Kata dia, sebagai tokoh agama dirinya selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

"Bahwa negara melakukan hukuman mati tidak dapat dibenarkan," terang dia. 

Menurutnya, yang dapat memutuskan nyawa seseorang adalah Tuhan itu sendiri.

"Tapi kalau manusia yang mengambil alih, nasib dan kematian orang, ini perlu menjadi pertimbangan kita," jelasnya

Dia pun melihat masyarakat banyak menyesal dengan perbuatan Ferdi Sambo sangat berat dan begitu mengerikan.

"Tapi ini akan menjadi pembelajaran masyarakat Indonesia.

BREAKING NEWS, Kabur Saat Diperiksa, Pelaku Asusila Asal Bitung Ditembak Tim Delta Polresta Manado

Apakah dengan hukuman mati bisa memiliki efek jera yang lain untuk tidak melakukan," jelasnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved