Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mejelis Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Berita ini dikompilasi dari artikel Kompas.com
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/15204921/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/19282311/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara
kasus pembunuhan brigadir j
Ferdy Sambo Divonis Mati
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis
hukuman mati
20 tahun penajra
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
putri candrawathi divonis 20 tahun penjara
hakim
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.