Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mejelis Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hasil vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Berita ini dikompilasi dari artikel Kompas.com

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/15204921/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/19282311/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved