Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mejelis Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo setelah melakukan berbagai pertimbangan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi juga telah divonis Mejelis Hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Rangkaian sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan berurutan. Ferdy Sambo pada siang hari, kemudian dilanjutkan Putri Candrawathi pada malam hari.
Mejelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dam obstruction of justice kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dinilai tak ada hal yang meringankan atas perbuatan pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana
dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
kasus pembunuhan brigadir j
Ferdy Sambo Divonis Mati
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis
hukuman mati
20 tahun penajra
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
putri candrawathi divonis 20 tahun penjara
hakim
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.