Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mejelis Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hasil vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara

Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Putri Candrwathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved