Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mejelis Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Putri Candrwathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
kasus pembunuhan brigadir j
Ferdy Sambo Divonis Mati
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis
hukuman mati
20 tahun penajra
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
putri candrawathi divonis 20 tahun penjara
hakim
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.