Vonis Istri Sambo
Inilah Hal yang Memberatkan Sehingga Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.
Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai pernyataan Putri Candrawathi telah mencoreng nama baik organisasi istri Polri.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," sambungnya.
Tak hanya itu, sikap Putri Candrawathi yang berbelit dalam persidangan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putri Candrawathi juga disebut majelis hakim malah memposisikan sebagai korban dalam perkara ini.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Atas perbuatan Putri Candrawathi ini, majelis hakim juga menyatakan banyak anggota polri atau personel polri yang turut terlibat.
Sehingga, perbuatan Putri Candrawathi disebut telah merugikan beberapa pihak.
Baca juga: Ibadah Oikumene di Kantor Imigrasi Manado, Pdt Michael Mengko: Kita Jangan Menghakimi Orang Lain
Baca juga: Putri Candrwathi Disuruh Lihat Foto Brigadir J Usai Divonis, Ibunda Yosua: Ini Anakku yang Kau Bunuh
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim Alimin.
Sementara, untuk hal meringankan, majelis hakim menyebut tidak menemukan adanya alasan tersebut dalam diri Putri Candrawathi.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
putri candrawathi divonis 20 tahun penjara
putri candrawathi divonis 20 tahun
vonis putri candrawathi
Breaking News: Status Gunung Lokon Tomohon di Level II Waspada, Warga Diminta Tak Mendekat Kawah |
![]() |
---|
Sosok Olly Dondokambey: Raja Lobi PDIP yang Jadi Andalan Megawati |
![]() |
---|
Gempa Bumi Sore Ini di Laut Sulawesi Utara, Minggu 3 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Proses Pembangunan RSUD di Bolsel Terus Berjalan, Gubernur Sulut YSK: Anggarannya Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Marsma TNI Fajar Adrianto, Penerbang Tempur F-16 yang Gugur dalam Misi, Call Sign Red Wolf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.