Vonis Istri Sambo
Inilah Hal yang Memberatkan Sehingga Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.
Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," tuturnya.
Hakim pun menilai ada upaya pembenaran terhadap pembunuhan Brigadir J lewat dalil kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan pembenaran tersebut dilakukan melalui rekomendasi hasil psikologis forensik terhadap Putri Candrawathi dan para terdakwa.
"Seolah-olah kekerasan seksual merupakan tindakan pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Hakim Wahyu.
Padahal, kata Wahyu, tindak pidana kekerasan seksual itu sendiri tidak memiliki bukti fisik yang nyata seperti rekam medis.
Menurutnya, hasil rekomendasi psikologis forensik juga tak ada satu pun yang menunjukkan kondisi psikologis dari keluarga Brigadir J.
"Tidak ada satu pun rekomendasi kondisi psikologis terhadap keluarga korban. Padahal, mereka juga ikut diteliti dan diperiksa oleh psikologis forensik tersebut. Dan keluarga korban belum bisa meninggalkan kesedihan atas meninggalnya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Karena itu, Wahyu menyampaikan bahwa hasil psikologis forensik tersebut patut untuk dikesampingkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka hasil pemeriksaan psikologis forensik patut dikesampingkan," jelasnya.
Selain itu, Hakim pun mengatakan berdasarkan hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi, yang bersangkutan mendapat hasil minus 25 atau terindikasi berbohong atas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
"Hasil ahli poligraf Putri Candrawathi mendapat nilai minus 25 atau terindikasi berbohong terhadap pertanyaan yang diajukan kepadanya," kata hakim di persidangan.
Selain itu, hakim menyebut dalil telah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan korban terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri Candrawathi juga tidak tercermin dari perilaku Putri.
2. Ferdy Sambo Persiapkan Lokasi dan Alat untuk Habisi Brigadir J
putri candrawathi divonis 20 tahun penjara
putri candrawathi divonis 20 tahun
vonis putri candrawathi
Breaking News: Status Gunung Lokon Tomohon di Level II Waspada, Warga Diminta Tak Mendekat Kawah |
![]() |
---|
Sosok Olly Dondokambey: Raja Lobi PDIP yang Jadi Andalan Megawati |
![]() |
---|
Gempa Bumi Sore Ini di Laut Sulawesi Utara, Minggu 3 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Proses Pembangunan RSUD di Bolsel Terus Berjalan, Gubernur Sulut YSK: Anggarannya Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Marsma TNI Fajar Adrianto, Penerbang Tempur F-16 yang Gugur dalam Misi, Call Sign Red Wolf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.