Manado Sulawesi Utara
Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado
Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di Manado semakin berat. Pelaku bisa dikenakan denda minimal Rp 10 ribu, diviralkan, hingga pidana kurungan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.
Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.
Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.

Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Manado Sulawesi Utara
Pedestrian Dibangun di Kawasan Niaga 45 Manado, Berikut Anggarannya |
![]() |
---|
Kronologi Seorang Pria Meninggal Mendadak di Manado, Makan Lalu Jatuh |
![]() |
---|
Seorang Pemuda di Kelurahan Kairagi Satu Manado Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Ratusan Juta Rupiah Gaji Dosen Universitas Prisma Manado Belum Dibayar: Yayasan Tidak Ada Niat Baik |
![]() |
---|
Kisah Ambulance Pulau, Ambulans di Manado yang Selamatkan Nyawa Warga Kepulauan hingga Orang Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.