Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Denda Minimal Rp 100 Ribu hingga Kurungan, Ini Sanksi Berat Pembuang Sampah Sembarangan di Manado

Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan di Manado semakin berat. Pelaku bisa dikenakan denda minimal Rp 10 ribu, diviralkan, hingga pidana kurungan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Dinas Kominfo Manado
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara. 

Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.

Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.

Sumber foto Kominfo Manado Sidang Tipiring
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.

Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved