Sulawesi Utara
Berikut Sanksi Untuk Warga yang Tertangkap Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Tegas
Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Mereka disidang dan dapat hukuman lebih berat berupa denda minimal Rp 100 ribu.
Jika tak bayar, bisa dikurung sesuai putusan hakim.
Sebut dia, isi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memang kejam.
"Sanksi minimalnya Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan," kata dia.
Yohanis Waworuntu mengaku menyebar aparat Satpol PP di sejumlah lokasi.
Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan langsung ditindak.
"Kami tidak pandang bulu," katanya.
Sidang Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Dimulai, Hakim Sebut Sanksi Bakal Berat
Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, kembali berlangsung.
Sebanyak 19 pelanggar jalani sidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kamis (9/2)/2023).
Amatan tribunmanado.co.id, para pelanggar jalani hukuman lebih berat dari tahun 2022.
Mereka rogoh kocek lebih dalam.
Pelanggaran yang ditemui beragam.
Ada yang kepergok buang sampah di tempat umum.
Ada pula yang buang sampah diam diam dan tak sadar tengah diamati.
Disahkan DPRD, Berikut Prioritas KUA-PPAS Perubahan APBD Sulawesi Utara 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sulut dan Gubernur Yulius Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pendapatan Bertambah Rp 17 M |
![]() |
---|
Peringatan Dini BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Landa Sulawesi Utara Pekan Ini |
![]() |
---|
PMI Pusat Lakukan Pembinaan dan Visitasi ke 5 UDD di Sulawesi Utara Jelang Akreditasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua Manado, Harga Minyak Nilam Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.