Sangihe Sulawesi Utara
Tahun 2023 Dana Desa Meningkat 4 Persen di Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara
Penyerapan dana desa tahun 2022 di Kepulauan Sangihe berhasil diserap empat persen. Tahun ini jumlah dana desa di sana pun meningkat empat persen.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Dana desa di Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, meningkat empat persen dari 2022.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Sangihe, Frans Porawouw.
Ia mengungkapkan dana desa mengalami kenaikan disebabkan ada tambahan pos pembiayaan.
“Untuk tahun 2023 dana desa dari APBN memang meningkat sebesar 4 persen itu karena ada tambahan pos pembiayaan," ujarnya.
Menurut Frans Porawouw, kenaikan dana desa yang dianggarkan dari APBN untuk pos pembiayaan, tentunya harus ditindaklanjuti melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBDKam).
Selain dana APBN dari APBD juga dialokasikan penggunaan dana desa untuk mendukung program dan kegiatan.
"Kenaikan dana desa dan tambahan pos pembiayaan ini akan dituang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), bahkan dukungan ADD dari APBD,” tambahnya.
Disentil terkait realisasi dana desa tahun anggaran 2022, Frans Porawouw menjelaskan bahwa sudah 100 persen terutama bagi desa yang tidak bermasalah.
"Dari 145 desa atau kampung di Sangihe hanya 4 kampung yang tidak 100 realisasinya, sebab terkendala masalah hukum," beber mantan Kadis Perhubungan Sangihe itu.
Frans Porawouw optimis pelaksanaan dana desa tahun 2023 akan lebih baik yang didukung dengan sinergitas semua pihak terlebih kapitalaung dan pengawas internal.
Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut
Polres Minahasa Utara menahan Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta, Kamis (9/2/2023).
Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus yang didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi, membuat konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Ennas Firdaus menyampaikan, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Baca juga: Arti Mimpi Makan Sup, Bisa Jadi Anda Kini Berada di Situasi Aman, Ini Tafsirannya
Baca juga: Sekretaris DPRD Bitung Rita Sumiok Meninggal Dunia, Pemkot Gelar Ibadah Penghiburan
Menurutnya, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MINAHASA UTARA, Tanggal 27 Juli 2022.
Kemudian, Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022.
Serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022.
"Penyidikan anggaran dan belanja desa Paslaten tahun 2021 tertata, kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR Tahun 2020 sejumlah Rp 46.977.136," kata Iptu Ennas Firdaus.
Lanjutnya, pada bulan Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten bernama Ferdy Philip Giroth.
Bagi Iptu Ennas Firdaus, pencairan tahap II ini untuk melaksanakan dua kegiatan di atas, tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Menurut Iptu Ennas Firdaus, kegiatan pengadaan digital desa oleh Ferdy Philip Giroth tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan Melki Adi Lumempouw dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo.

Selain itu bagi Iptu Ennas Firdaus, adanya melonjaknya harga yang ditimbulkan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan.
Perbuatan Ferdy Philip Giroth bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Minut Nomor: 147 /PDTT/TKAB-MU/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021 dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020 di Desa Paslaten.
"Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," tegas Iptu Ennas Firdaus.
Iptu Ennas Firdaus mengatakan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara atau desa.
"Dengan begitu Ferdy Phillip Giroth, Melki Adi Lumempouw, dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo, ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut
Baca juga: Makin Mudah, Daftar Jadi Peserta BPJamsostek dan Bayar Iuran Kini Bisa di Outlet Pegadaian
"Tersangka dan barang bukti telah ditahan pada tanggal 8 Februari 2023, dan telah dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 di Kajari Minut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nelty Manamuri/Fistel Mukuan)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Sambut HUT ke-80 RI, Heru Pedagang Musiman Datang dari Bandung Jual Bendera di Tahuna Sangihe |
![]() |
---|
Kesbangpol Sangihe Soroti Kurangnya Koordinasi dengan Imigrasi soal WNA, Minta Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Paskibraka Sangihe Siap Jalani Pusdiklat, Upacara 17 Agustus Dimatangkan |
![]() |
---|
Ekonomi Lesu Sejak Pandemi, Warga Sangihe Minta Lintas Batas Filipina Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Sangihe Harap Perbatasan dengan Filipina Kembali Dibuka, Bisa Ekspor Hasil Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.