Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut

Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten ditangkap oleh Polres Minut. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Konferensi pers dugaan kasus korupsi dana desa Desa Paslaten, Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Polres Minahasa Utara menahan Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta, Kamis (9/2/2023).

Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus yang didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi, membuat konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut Iptu Ennas Firdaus menyampaikan, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Menurutnya, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MINAHASA UTARA, Tanggal 27 Juli 2022.

Kemudian, Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022.

Serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022.

"Penyidikan anggaran dan belanja desa Paslaten tahun 2021 tertata, kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR Tahun 2020 sejumlah Rp 46.977.136," kata Iptu Ennas Firdaus.

Lanjutnya, pada bulan Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten bernama Ferdy Philip Giroth.

Bagi Iptu Ennas Firdaus, pencairan tahap II ini untuk melaksanakan dua kegiatan di atas, tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. 

Menurut Iptu Ennas Firdaus, kegiatan pengadaan digital desa oleh Ferdy Philip Giroth tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan Melki Adi Lumempouw dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo.

Baca juga: Pemkot Kotamobagu Bekerja Sama dengan Perum Bulog Divre Bolmong Selenggarakan Operasi Pasar Murah

Baca juga: Olly Dondokambey Jamin Modal Inti Bank Sulut Gorontalo Bisa Capai Rp 3 Triliun

Selain itu bagi Iptu Ennas Firdaus, adanya melonjaknya harga yang ditimbulkan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan.

Perbuatan Ferdy Philip Giroth bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Minut Nomor: 147 /PDTT/TKAB-MU/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021 dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020 di Desa Paslaten.

"Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," tegas Iptu Ennas Firdaus.

Iptu Ennas Firdaus mengatakan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara atau desa.

Foto fis Kasi Humas IPTU Ennas Firdaus dan Kasat Reskrim Akp Yulianus Samberi
Konferensi pers dugaan kasus korupsi dana desa Desa Paslaten, Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/2/2023).
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved