Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plat Mangkir dari Panggilan Kejagung, Ketua Bilang Bisa Jadi Tersangka 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023),

Editor: Aswin_Lumintang
google
Johnny G Plate, Menkominfo 

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejagung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya, ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohanes Suryanto.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 hingga 23 Januari 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Turut Menyeret Nama Menkominfo Johnny G Plate

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Galuh Widya W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Sepanjang Bukti Cukup, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/09/kemungkinan-johnny-g-plate-jadi-tersangka-kasus-korupsi-bts-kominfo-kejagung-sepanjang-bukti-cukup?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved