Sulawesi Utara
Fakta Perbuatan tak Senonoh Oknum Guru Honorer ke Belasan Siswa Pria di Minsel Sulawesi Utara
RL tersangka pelaku pencabulan belasan anak di bawah umur di Tompasobaru, Minahasa Selatan, selain bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMP
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Oknum Guru Honor SMP di Minsel Sulawesi Utara Diduga Rudapaksa 16 Siswa
Perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diduga dilakukan seorang pria oknum guru honorer di salah satu SMP di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Oknum guru tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap 16 siswa laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa SH M Kn saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (7/2/2023) di Polres Minsel.
Kaitan dengan pengungkapan kasus cabul ini Reskrim Polres Minsel kerjasama dengan polsek tompaso baru.
"Kami telah melakukan penyidikan terhadap salah satu oknum guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama di Minsel atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap 16 siswa.
Beliau ini adalah wali kelas para korban, " ungkap Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas Polres Minsel AKP Donal Ngalimin SE.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan kedekatan emosional sebagai guru dan murid tanpa iming-iming uang ataupun hadiah.
Perbuatan guru tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan pada orang tuanya kalau dia telah mengalami perbuatan yang tidak pantas dari gurunya.
"kami melakukan pengembangan sehingga menemukan ada 16 korban lainnya," ujar Lesly Lihawa.
Dari pengembangan kasus tersebut oknum guru tersebut mengaku kalau dia pernah mengalami hal yang sama dengan yang dia lakukan kepada murid-muridnya saat dia masih kecil.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku mengalami trauma atas apa yang dialaminya waktu kecil.
Dia melakukan bukan untuk kepuasan karena untuk kepuasan dia dapat dari wanita.
Jadi kami akan berkordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan dengan tersangka, " kata Lesly Lihawa.
Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena tersangka seorang oknum guru, " tutup Kasat reskrim Lesly Lihawa. (Isak)
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.