Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Fakta Perbuatan tak Senonoh Oknum Guru Honorer ke Belasan Siswa Pria di Minsel Sulawesi Utara

RL tersangka pelaku pencabulan belasan anak di bawah umur di Tompasobaru, Minahasa Selatan, selain bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMP

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
IST
Oknum guru honorer yang melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswa di Minsel Sulawesi Utara saat diamnkan polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia pendidikan di Minahasa Selatan Sulawesi Utara kembali tercoreng oleh ulah seorang guru.

Oknum guru tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa.

Ia masih berstatus sebagai guru honorer salah satu SMP di Wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Baca juga: Kasus Asusila Oknum Guru Honorer ke Belasan Siswa SMP jadi Pukulan Dunia Pendidikan di Minsel

Kasus tersebut tentu menjadi tamparan bagi Dinas Pendidikan Minahasa Selatan.

Langkah cepat pun mereka lakukan.

Kejadian tersebut menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasus tersbut saat ini sedang ditangani oleh Polres Minsel.

Baca juga: Terungkap Isi Pesan WA Oknum Guru Honorer yang Rudapaksa Belasan Siswa di Minsel, Dikirim ke Kepsek

Kepala Dinas Pendidikan Minsel, Arthur Tumipa, mengaku terpukul dengan apa yang terjadi saat ini.

Apalagi, oknum guru honorer tersebut juga cukup dihormati di desanya.

Hal itu dibuktikan dengan dirinya yang dipercaya menjadi seorang pelayan khusus.

Tidak semua guru bisa menjadi pelayan khusus.

"Hal ini tentunya menjadi suatu pukulan bagi dunia pendidikan khususnya di Minsel. Padahal pada setiap kesempatan saya sebagai kepala dinas selalu sampaikan kepada kepala sekolah dan guru-guru untuk bersikap awas dengan hal-hal seperti ini, termasuk narkoba dan lain-lain. Tapi apa yang terjadi ini memang di luar dugaan kami, " ujar Arthur Tumipa yang juga sebagai Asisten III Bupati Minsel kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Oknum Guru Honorer Asal Minsel Sulawesi Utara Rudapaksa Belasan Siswa, Ternyata Aktif di Pelayanan

Mendapat informasi tersebut, Arthur Tumipa langsung mengadakan rapat bersama termasuk dengan para pengawas sekolah.

"Selanjutnya kami sudah mengirimkan tim dari Dinas Pendidikan dan PPPA untuk melakukan pendampingan kepada para korban dengan berdialog langsung dengan korban dan orang tua, dengan harapan mereka segera pulih dari apa yang mereka rasakan," kata Arthur Tumipa.

Arthur Tumipa bersyukur kejadian ini bisa terbongkar untuk ditindaklanjut.

Orangtua diharapkan lebih mengawasi anak-anaknya serta lebih terbuka bertanya kepada guru dan kepala sekolah.

"Saya selalu mengingatkan kepada guru-guru dan kepala sekolah untuk selalu berpikir positif. Ternyata dari apa yang terjadi ini, kewaspadaan dan curiga perlu juga bagi kita guna mengantisipasi kejadian seperti ini. Sekali lagi, kiranya ini menjadi tanda awas kepada tenaga-tenaga pendidikan khususnya yang ada di Minsel," jelas Arthur Tumipa.

Arthur Tumipa juga mengajak semua pihak untuk menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

"Yang pasti kasus ini sudah sementara ditangani pihak kepolisian. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat untuk proses hukum yang sedang berjalan saat ini," tutupnya.

Sosok RL Pelaku Rudapaksa 

RL tersangka pelaku pencabulan belasan anak di bawah umur di Tompasobaru, Minahasa Selatan, selain bekerja sebagai guru honorer di salah satu SMP di Tompasobaru juga sebagai pelayan di gereja.

Pemerintah dan masyarakat yang ada di salah satu desa di Tompasobaru tidak menyangka perilaku menyimpang dari RL.

Menurut Pj hukum tua Pingkan Tewu, RL dikenal sebagai orang yang baik dan selalu bersosialisasi dengan masyarakat.

"Kesehariannya tidak terlihat hal-hal yang menyolok ke arah-arah yang tidak baik, dia punya aktivitas bagus di masyarakat apalagi dia kan seorang pelayan di gereja.

Diluar jangkauan kami kalau ternyata dia bisa berbuat hal seperti itu, " kata Pingkan Tewu saat diwawancarai Tribun Manado, Rabu (8/2/2023).

Menurut Pingkan Tewu, RL saat ini sudah yatim piatu,

"Kedua orang tuanya sudah meninggal dan saat ini tinggal sendiri di rumah orang tuanya. Kakak adiknya juga sudah lama tinggal di luar," ujar Pingkan.

Pemerintah dan masyarakat juga belum lama mengenal RL karena dia jarang tinggal di kampung, baru sekitar dua tahun ini menetap di sana.

"Sebelumnya dia kan kuliah di Manado, nanti selesai baru dia menetap di kampung dan menjadi guru honorer di SMP, "jelas Pingkan.

Pingkan Tewu meminta masyarakat untuk terus memperhatikan anak-anak di sana sambil menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kepolisian. 

Oknum Guru Honor SMP di Minsel Sulawesi Utara Diduga Rudapaksa 16 Siswa

Perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak diduga dilakukan seorang pria oknum guru honorer di salah satu SMP di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Oknum guru tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap 16 siswa laki-laki yang semuanya masih di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa SH M Kn saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media, Selasa (7/2/2023) di Polres Minsel. 

Kaitan dengan pengungkapan kasus cabul ini Reskrim Polres Minsel kerjasama dengan polsek tompaso baru. 

"Kami telah melakukan penyidikan terhadap salah satu oknum guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama di Minsel atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap 16 siswa.

Beliau ini adalah wali kelas para korban, " ungkap Lesly Lihawa, didampingi Kasi Humas Polres Minsel AKP Donal Ngalimin SE.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka memanfaatkan kedekatan emosional sebagai guru dan murid tanpa iming-iming uang ataupun hadiah. 

Perbuatan guru tersebut terungkap saat salah satu korban menceritakan pada orang tuanya kalau dia telah mengalami perbuatan yang tidak pantas dari gurunya. 

"kami melakukan pengembangan sehingga menemukan ada 16 korban lainnya," ujar Lesly Lihawa. 

Dari pengembangan kasus tersebut  oknum guru tersebut mengaku kalau dia pernah mengalami hal yang sama dengan yang dia lakukan kepada murid-muridnya saat dia masih kecil. 

"Saat diperiksa, tersangka mengaku mengalami trauma atas apa yang dialaminya waktu kecil.

Dia melakukan bukan untuk kepuasan karena untuk kepuasan dia dapat dari wanita. 

Jadi kami akan berkordinasi dengan psikolog untuk melakukan pendampingan dengan tersangka, " kata Lesly Lihawa. 

Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah 1/3 karena tersangka seorang oknum guru, " tutup Kasat reskrim Lesly Lihawa. (Isak) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved