Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Dugaan Korupsi Dana Desa Winangun Atas Diselidiki Polresta Manado Sulawesi Utara

Polresta Manado menyelidiki dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Winangun Atas, Minahasa. Dalam waktu dekat, beberapa orang akan dipanggil.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso. 

Dalam kesempatan tersebut Iptu Ennas Firdaus menyampaikan, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Menurutnya, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MINAHASA UTARA, Tanggal 27 Juli 2022.

Kemudian, Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022.

Serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022.

"Penyidikan anggaran dan belanja desa Paslaten tahun 2021 tertata, kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR Tahun 2020 sejumlah Rp 46.977.136," kata Iptu Ennas Firdaus.

Lanjutnya, pada bulan Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten bernama Ferdy Philip Giroth.

Konferensi pers dugaan kasus korupsi dana desa Desa Paslaten, Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/2/2023).
Konferensi pers dugaan kasus korupsi dana desa Desa Paslaten, Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (9/2/2023). (Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan)

Bagi Iptu Ennas Firdaus, pencairan tahap II ini untuk melaksanakan dua kegiatan di atas, tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.

Menurut Iptu Ennas Firdaus, kegiatan pengadaan digital desa oleh Ferdy Philip Giroth tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan Melki Adi Lumempouw dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo.

Selain itu bagi Iptu Ennas Firdaus, adanya melonjaknya harga yang ditimbulkan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan.

Perbuatan Ferdy Philip Giroth bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Minut Nomor: 147 /PDTT/TKAB-MU/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021 dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020 di Desa Paslaten.

"Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," tegas Iptu Ennas Firdaus.

Iptu Ennas Firdaus mengatakan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara atau desa.

Baca juga: Arti Mimpi Tentang Sampah, Ternyata Punya Kaitan dengan Emosi, Berikut Tafsirnya

Baca juga: Dampak Gempa di Papua, Kafe Tenggelam ke Laut, Pasien RS Berhamburan Keluar, 4 Orang Meninggal

"Dengan begitu Ferdy Phillip Giroth, Melki Adi Lumempouw, dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo, ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved