Sulawesi Utara
Berikut 3 Nama Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Bolmong Sulawesi Utara, Segera Disidang
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk mengatakan jika ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Manado.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bolmong terus berlanjut.
Kini tiga tersangkanya sudah diserahkan ke Kejati Sulut.
Polda Sulut yang menangani peyidikan perkara tersebut yang menyerahkannya, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Baca juga: Diserahkan Polda Sulut, 3 Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Huni Rutan Manado

Itu artinya, kasus tersebut tinggal menunggu waktu untuk masuk tahapan persidangan.
Para tersangka pun kini sudah menjadi tahanan Kejati Sulut.
Jadwal persidangan pun sudah ada, dan akan dilaksanakan bulan depan.
Sembari Kejati mempersiapkan beberapa berkas untuk persidangan.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Jalan di Bolmong Diserahkan ke Kejati Sulawesi Utara, Salah Satu Eks Kadis PUPR
Usai diserahkan, tiga tersangka ini terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setalah kesehatan diperiksa, ketiga tersangka lalu dibawa ke Rutan Kelas II A Manado.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk mengatakan jika ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Manado.
"Sudah ditahan disana sambil menunggu persiapan sidang," ujarnya.
Baca juga: PROFIL Johnny G Plate, Menkominfo yang Akan Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi BTS
Theodorus Rumampuk menambahkan jika Kejati Sulut sedang memacu berkas ketiga tersangka untuk segera disidangkan.
"Rencananya bulan depan sudah jalan sidangnya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun 2020.
Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk.
Nilai kontrak dalam pengerjaan ini sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliyar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Dalam proyek ini tersangka M.E.S.T bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka C.W (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tangal 10 januari 2020 dan tersangka A.K selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.967.324,70 (dua miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah).
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Nie)
korupsi pembangunan jalan
Kabupaten Bolmong
Kejati Sulut
Theodorus Rumampuk
Rutan Kelas II A Manado
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.