Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

DKPP Periksa Pentolan KPU Sulawesi Utara dan Sangihe, Bantah Loloskan 4 Parpol Tidak Memenuhi Syarat

10 Orang berstatus teradu diperiksa DKPP, 9 di antaranya merupakan penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
HO
DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (8/2/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (8/2/2023)

10 Orang berstatus teradu diperiksa DKPP, 9 di antaranya merupakan penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe.

10 orang ini diperiksa DKPP setelah diadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Stepen Seba.

Jack Stepen Seba mengadukan 9 orang penyelenggara Pemilu di Sulut ini mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Caranya mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai  10 Desember 2022.

Sedangkan Anggota KPU RI Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

"Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit," ujar Airlangga Julio, Kuasa Hukum Pengadu di hadapan Majelis DKPP yang memimpin sidang.

DKPP pun memberikan kesempatan, 10 teradu memberikan tanggapan atas dalil yang diadukan.

Atas semua hal tersebut, Para teradu membantah. Mereka menyampaikan pernyataan tertulis yang dibaca secara bergantian. 

Salman Saelangi (Teradu 2) membantah telah mengintimidasi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Ia mengatakan, bagaimana bisa dibilang pengsdu mengaku diintimidasi sementara pada rapat 9-11 Desember 2022, yang bersangkutan tidak hadir

"Dibuktikan dengan daftar hadir," katanya.

Ia membantah mengintimidasi pasalnya pleno rekapitulasi 10 Desember 2023 sudah selesai, bagaimana kemudian disebut mengintimidasi untuk mengubah hasil verifikasi.

"Jadi hal itu tidak berdasar," katanya.

Dalam aduan tersebut sempat juga disentil soal frasa sanksi alam.

Lanny Ointu (Teradu 3) menjelaskan, penyampaian sanksi alam itu benar memang disampaikan di grup WA itu tidak ada kaitan dengan pengadu

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved