Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tertibkan Galian C di Kota Bitung Sulawesi Utara, Ini Penjelasan AKBP Alam Kusuma

Puluhan sopir truk dan pengusaha galian C di Kota Bitung sempat demo pada Senin kemarin. Mereka mempertanyakan penutupan galian C di sana.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, saat menemui para demonstran di Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Senin (6/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Puluhan sopir truk dan pengusaha galian C di Kota Bitung, Sulawesi Utara, mendatangi Kantor DPRD Bitung pada Senin (6/2/2023).

Mereka menyampaikan keluhan terkait penutupan lokasi penambangan oleh polisi.

Melalui perwakilan mereka, Julius Hengkengbala dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangungan (JPKP) Kota Bitun,g mempertanyakan dasar dan alasan penutupan lokasi galian C serta ingin duduk bersama dengan Kapolres Bitung untuk mencari solusi.

Julius Hengkengbala menanyakan tentang legalitas galian-galian C yang ada di Kota Bitung.

"Kami mau pertanyakan juga lokasi lain yang tidak ditutup," kata seorang pengusaha atau sopir truk usai aksi damai di Kantor DPRD Bitung.

Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, mengimbau agar para pengusaha mengurus izin galian C.

Pasalnya, Polres Bitung tidak pandang bulu untuk menertibkan, apalagi aktivitas ini merusak lingkungan.

Sopir truk angkut material galian C lainnya, ingin truk yang ditahan agar dilepas, karena hal itu berdampak pada mata pencaharian sopir.

Terkait itu, AKBP Alam Kusuma kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu.

"Diamankan untuk proses lebih lanjut, kami liat prosesnya, BAP, pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah dikeluarkan truknya, pemilik mobil tidak ada yang jadi saksi hingga upaya menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Alam Kusuma.

Baca juga: Potret Pengadilan Terpadu di Manado Sulawesi Utara, Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara

Baca juga: Perkokoh Sinergitas, Lanal Tahuna Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Gelar Olahraga dan Coffee Morning

Ketika diwawancarai, AKBP Alam Kusuma menjelaskan penertiban galian C tak berizin di Kota Bitung karena desakan dari berbagai pihak.

Di sisi lain, galian C yang ada izinnya, tetap beroperasi.

Polisi akan terus memeriksa lokasi galian C serta truk yang mengangkut pasir untuk pembuktian di pengadilan.

Total ada lima titik lokasi galian C yang diamankan beserta sejumlah truk dan alat besar yang beroperasi di sana.

Ada foto foto christian wayongkere tribun manado Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, saat menemui para demonstran di Kantor DPRD Bitung, Sulawesi Utara, Senin (6/2/2023).

"Ditutup karena tak punya izin, melanggar ekosistem lingkungan, hingga bisa berdampak banjir jika tidak ada pegawasan," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved