Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

KPU Sulawesi Utara Rekrut 77.244 Personel Penyelenggara Pemilu, Berikut Rincian dan Daftar Honornya

KPU Provinsi Sulawesi Utara bakal menghabiskan banyak dana untuk membayar personel penyelenggara pemilu di tingkat bawah atau badan ad hock.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
IST
Personel Penyelenggara Pemilu saat dilantik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal menghabiskan banyak dana untuk membayar personel penyelenggara pemilu di tingkat bawah atau badan ad hock.

Tahun 2023 ini saja, KPU Sulut dibekali duit sekitar Rp 20 Miliar.

Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointoe tak menampik dana ini nanti akan banyak digunakan untuk kepentingan logistik dan merekrut personel badan ad hoc.

Mereka terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adapun dirangkum tribunmanado.co.id, sesuai tingkatannya dari kecamatan. KPU, pertama merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tiap kecamatan diplot 5 orang PPK, sementara di Sulut itu ada 171 Kecamatan, maka total ada 855 Orang PPK di Sulawesi Utara.

Di setiap Kecamatan, ada seorang Ketua PPK, dan 4 Orang Anggota PPK.

Dikutip dari situs KPU, PPK akan diberi honor 2,5 Juta untuk Ketua PPK, dan Rp 2,2 Juta untuk Anggota PPK.

Lanjut lagi ke tingkat kelurahan/desa, KPU harus merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Setiap desa/kelurahan direkrut 3 orang PPS. Jika ditotal semua desa/kelurahan di Sulut ada 1.839 Desa/Kelurahan, maka total ada 5.517 Orang PPS

Ketua PPS akan diberi honor sebesar Rp1,5 Juta Sementara Anggota PPS memperoleh honor Rp1,3 juta.

Selanjutnya KPU harus merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partarlih).

Pantarlih ini direkrut sesuai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sulut yang jumlahnya 8.609.

Pantarlih ini akan mulai bertugas 12 Februari menyambangi rumah-rumah memutakhirkan data pemilih.

Para Pantarlih akan diberi honor Rp 1 juta selama bertugas.

Selain itu, KPU masih harus merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), tiap TPS nanti harus direkrut 7 orang.

Jika TPS berjumlah 8.609, maka KPU harus merekrut 62.263 orang bertugas sebagai KPPS.

Soal honor, Ketua KPPS akan menerima Rp 1,2 juta sementara Anggota KPPS memperoleh Rp 1,1 Juta.

Jika ditotal ada 77.244 Personel

KPU pun sudah merekrut PPK, PPS dan Pantarlih.

Tinggal KPPS yang masih harus direkrut menanti tahapan, karena KPPS akan bertugas nanti di TPS saat pemungutan, hingga perhitungan suara. (ryo)

Jumlah Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

PPK - 855 Orang
Honor Ketua : Rp 2,5 Juta
Honor Anggota : Rp 2,3 Juta

PPS - 5.517 Orang
Honor Ketua : Rp 1,5 Juta
Honor Anggota : Rp 1,3 Juta

Pantarlih - 8.609 Orang
Honor : Rp 1 Juta

KPPS - 62.263 Orang
Honor Ketua: Rp 1,2 Juta
Honor Anggota: Rp 1,1 Juta

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: TP PKK Bungko Kotamobagu Resmi Dikukuhkan, Anki Mokoginta Harap Jadi Contoh dalam Bermasyarakat

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 17.00, 16 Orang Tewas dan 66 Jadi Korban, Tabrakan Beruntun 49 Kendaraan

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved