Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Oknum Kepsek Meninggal saat Tidur Bersama Seorang Guru SD di Hotel, Ini Kronologinya

Seorang kepala sekolah (kepsek) berinisial S (50) meninggal di salah satu hotel di Tulungagung, Selasa (24/1/2023). Menginap bersama oknum Guru SD.

Editor: Frandi Piring
via Surya.co.id
Ilustrasi. Oknum Kepsek di Tulungagung Meninggal saat Tidur Bersama Seorang Guru SD di Hotel Trenggalek. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kronologi kejadian seorang kepala sekolah ( kepsek ) berinisial S (50) meninggal di salah satu hotel di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).

Keduanya merupakan pasangan bukan suami istri tidur bersama di kamar hotel.

Oknum kepsek tersebut menginap di hotel bersama Guru SD perempuan, MSR (39), yang saat ini menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

S dan MSR diketahui bekerja di sekolah yang sama, kemudian pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.

Berselang beberapa jam, MSR melaporkan ke pihak hotel bahwa S tidak sadarkan diri dan sempat diberikan bantuan napas buatan.

Tapi nyawa S tidak tertolong, hingga kejadian ini pun dilaporkan ke kepolisian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan.

Pakaian dari korban dan pelaku diamankan untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengkonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel.

"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan,

lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terang dia.

Baca juga: Siswi di Maros Dirudapaksa Pacar dan Dua Temannya Agar Tutup Mulut, Pelaku Utama Bikin Jebakan

Nasib oknum guru SD

Kasus kematian kepala sekolah di kamar hotel ini terbongkar, diduga ada unsur perselingkuhan antara S dan MSR.

Keduanya berstatus pegawai negeri dan sama-sama sudah berkeluarga.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan,

kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN,

sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar guru SD tersebut.

"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," terang Muhammad Ardian Candra.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan bahwa MSR tidak akan mengajar sementara waktu.

Larangan mengajar bagi MSR tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

"Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar)," ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Rabu (1/2/2023).

Sementara sanksi lainnya terkait tindakan MSR, akan menyusul.

"Yang penting berhenti sementara dulu," terang dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved