Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

KPK Panggil Tiga Saksi yang Mengetahui Aset Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Kabar Terkini Lukas Enembe di Rutan KPK, Disetarakan dengan Tahanan Lain. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang dimiliki Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penelusuran dilakukan saat tim penyidik memeriksa tiga saksi di Polda Papua, Kamis (2/2/2023).

Para saksi dimaksud yakni, Yonater Karomba, swasta; Herman, notaris; dan Hendrika Josina Sartje Dina Hindom, swasta.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023).
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Sementara, ada satu saksi yang juga diperiksa dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yaitu David Manibui selaku Komisaris PT Bintuni Energy Persada.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. 

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Aset Bernilai Ekonomis Punya Gubernur Papua Lukas Enembe, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/03/kpk-telusuri-aset-bernilai-ekonomis-punya-gubernur-papua-lukas-enembe.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved