Profil Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar dalam Kasus Investasi Bodong
Henry Surya merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya.
Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.
Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.
Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah.
Padahal mereka berbentuk koperasi.
Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap Henry Surya dan Cipta June Indria pada akhir Februari 2022.
Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar.
Bahkan menurut laporan ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.
(*)
Baca Berita Tribun Manado DI SINI
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Henry Surya
KSP Indosurya
investasi bodong
Koperasi Simpan Pinjam
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Untuk Menagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
LPS Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa IAIN Manado, Sentil Bahaya Judol dan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Seorang Perempuan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong di Kepulauan Sitaro |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Oleh Nasabah di Palembang, Jasad Korban Dicor |
![]() |
---|
Kemendag Edukasi Kemudahan Berusaha dan Waspada Investasi Bodong di Manado, Tomohon dan Amurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.