Profil Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar dalam Kasus Investasi Bodong
Henry Surya merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kronologi Kasus KSP Indosurya
Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Jumlah korban berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Banyak pihak tergiur menanamkan uangnya di KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi, yakni 9 persen sampai 12 persen per tahun.
Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.
Gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018.
Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.
Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.
Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.
Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).
Baca juga: Patricia Gouw, Model Cantik Jadi Korban KSP Indosurya, Ikut Aksi Damai di Mabes Polri
Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.
Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.
Henry Surya
KSP Indosurya
investasi bodong
Koperasi Simpan Pinjam
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Ditemukan Tewas, Terakhir Pamit Untuk Menagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
LPS Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa IAIN Manado, Sentil Bahaya Judol dan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Seorang Perempuan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong di Kepulauan Sitaro |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Oleh Nasabah di Palembang, Jasad Korban Dicor |
![]() |
---|
Kemendag Edukasi Kemudahan Berusaha dan Waspada Investasi Bodong di Manado, Tomohon dan Amurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.