Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar dalam Kasus Investasi Bodong

Henry Surya merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Erlina Langi
Instagram @finfolkmoney
Profil Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong 

Kronologi Kasus KSP Indosurya

Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Jumlah korban berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Banyak pihak tergiur menanamkan uangnya di KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi, yakni 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018.

Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.

Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Baca juga: Patricia Gouw, Model Cantik Jadi Korban KSP Indosurya, Ikut Aksi Damai di Mabes Polri

Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.

Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved