Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar dalam Kasus Investasi Bodong

Henry Surya merupakan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Erlina Langi
Instagram @finfolkmoney
Profil Henry Surya, Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, semakin meresahkan.

Hal tersebut dipicu dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.

Para korban merasa tak adil dengan kerugian dari investasi berkedok bunga 9-11 persen.

Para nasabah seluruh Indonesia yang kurang lebih ada 23.000 orang menjadi korban investasi bodong tersebut.

Hingga merugikan masyarakat mencapai Rp 106 Trliun.

Baca juga: Cerita Patricia Gouw, Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya, Merugi Rp 2 M

Kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim menganggap, kasus KSP Indosurya ini masuk dalam perkara perdata dan bukan tindak pidana.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun bukan perbuatan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

"Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwaan alterlatif ke satu pertama dan kedua pertama," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Majelis Hakim menilai, Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Profil Henry Surya

Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Cipta
Henry Surya, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Cipta

Henry Surya merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Cipta.

KSP Indosurya Cipta sendiri menurut pengakuannya dibentuk pada 2012.

Henry Surya mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya.

Baca juga: Sosok Patricia Gouw, Model Cantik, Korban Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya

Kronologi Kasus KSP Indosurya

Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Jumlah korban berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

Banyak pihak tergiur menanamkan uangnya di KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi, yakni 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Nilai bunga itu bahkan lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sebenarnya sempat mencuat pada 2018.

Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.

Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.

Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.

Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Baca juga: Patricia Gouw, Model Cantik Jadi Korban KSP Indosurya, Ikut Aksi Damai di Mabes Polri

Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1.000.000 per nasabah.

Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah kemudian mulai membongkar permainan di KSP Indosurya.

Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Ternyata untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20.000.000 dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah.

Padahal mereka berbentuk koperasi.

Sejumlah nasabah yang tidak bisa menarik dana mereka akhirnya melaporkan KSP Indosurya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menangkap Henry Surya dan Cipta June Indria pada akhir Februari 2022.

Kerugian yang dialami sejumlah individu dalam kasus KSP Indosurya nilainya cukup besar, bahkan hingga mencapai ratusan miliar.

Bahkan menurut laporan ada nasabah KSP Indosurya yang depresi dan bunuh diri akibat uangnya lenyap dalam perkara itu.

(*)

Baca Berita Tribun Manado DI SINI

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com  

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved