Kasus Indosurya
Patricia Gouw, Model Cantik Jadi Korban KSP Indosurya, Ikut Aksi Damai di Mabes Polri
Patgow dan para korban lainnya menuntut keadilan atas kasus investasi bodong ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Bukan hanya berprofesi sebagai model tetapi sebagai seorang presenter, Patricia Gouw menjadi salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Patricia Gouw yang akrab disapa Patgow itu turut serta dalam aksi damai bersama para korban lainnya di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Ia membeberkan bahwa dia hadir sebagai perwakilan juga dari para teman-teman, korban kasus koperasi Indosurya.

Patgow dan para korban lainnya menuntut keadilan atas kasus investasi bodong ini.
Total kerugian Patricia Gouw sebesar Rp 2 miliar, namun Henry Surya pemilik Indosurya hanya mengembalikan 15 persen kerugiannya.
"Saya juga salah satu yang menjadi korban. Saya merasa karena ada waktu, saya sempatkan ke sini, karena sebelumnya udah pernah ada yang demo juga, tapi saya enggak dateng, hari ini, mumpung aku bisa, aku datang," sambungnya.
"Yang pasti yang aku tahu selama 2 tahun ini. Mungkin beberapa sudah dibalikan berupa tanah atau rumah. Tapi memang skemanya itu benar-benar enggak fair," tutur Patricia Gouw.
Lebih lanjut, menurut kuasa hukum korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Liem menyebutkan informasi terkini total kerugian para korban mencapai Rp 36 triliun.
Jumlah tersebut terhitung masih sedikit apabila digabungkan dengan korban investasi lainnya.
"Indosurya aja udah 36 triliun, total ratusan triliun," tutur Alvin Liem.
Baca juga: Baru Bebas, Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Ditangkap dan Ditahan Kembali
"Kalau dari kepolisian agar berkas berkas ini bisa naik dong ke kejaksaan ditahan semua penjahatnya di sita aset kejahatannya," pungkas Alvin Liem.
Dalam orasi tersebut juga diturunkan aksi teatrikal bertajuk Kematian keadilan di Indonesia, Tangisan Dalam Kubur Korban Investasi Bodong.
Setelah menggelar aksi di Mabes Polri, aksi damai dari korban investasi bodong itu berlanjut di depan Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.