Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Bakal Divonis Hakim 14 Februari Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Duplik Selesai

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR akan divonis Majelis Hakim pada Rabu 14 Februari 2023.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ricky Rizal. Ricky Rizal Bakal Divonis Hakim pada Selasa 14 Februari atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Sidang Duplik Selesai 

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Ricky Rizal sempat menyampaikan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Ricky Rizal sempat menyampaikan maaf kepada keluarga Brigadir J. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Bripka RR Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Pada 14 Februari,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/31/vonis-bripka-rr-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dibacakan-pada-14-februari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved