Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ricky Rizal Bakal Divonis Hakim 14 Februari Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sidang Duplik Selesai

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR akan divonis Majelis Hakim pada Rabu 14 Februari 2023.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ricky Rizal. Ricky Rizal Bakal Divonis Hakim pada Selasa 14 Februari atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Sidang Duplik Selesai 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua pekan mendatang.

Rencananya sidang pembacaan putusan itu, tepatnya akan digelar pada Rabu 14 Februari 2023.

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo dalam merespons replik dari jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Selasa (31/1/2023).

Tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal Wibowo sebelumnya membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai, jaksa keliru menafsirkan pleidoi Ricky Rizal soal backup Ferdy Sambo.

Ricky Rizal Bacakan Pledoi. Mengaku Ditekan Ferdy Sambo Soal Skenario Bohong Kematian Brigadir J.
Ricky Rizal Bacakan Pledoi. Mengaku Ditekan Ferdy Sambo Soal Skenario Bohong Kematian Brigadir J. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Perintah backup itu dinilai tim JPU mengindikasikan bahwa Ricky Rizal mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dengan adanya perintah, berarti ada pertemuan antara Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling menjelang eksekusi Brigadir J.

"Jaksa penuntut umum telah keliru dan salah mengartikan keterangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang mana sesungguhnya tidak dapat membuktikan

bahwa terdakwa mengetahui akan terjadi penembakan di Rumah Duren Tiga," ujar penasihat hukum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, tim PH menyinggung Richard Eliezer yang justru mengetahui perencanaan pembunuhan itu.

Tak hanya itu, tim PH Ricky Rizal juga menyebut bahwa Richard merupakan bagian dari rencna pembunuhan teahdap Brigadir J.

"Sudah jelas disampaikan dan diakui bahwa ada rencana untuk menghilangkan nyawa korban dan dilakukan di Rumah Duren Tiga adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Artinya, yang mengetahui dan bagian dari rencana pembunuhan tersebut bukanlah terdakwa Ricky Rizal Wibowo," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Ricky Rizal sempat menyampaikan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Ricky Rizal sempat menyampaikan maaf kepada keluarga Brigadir J. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Bripka RR Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Pada 14 Februari,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/31/vonis-bripka-rr-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dibacakan-pada-14-februari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved