Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023
Kuat Maruf akan divonis pada 14 Februari 2023 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal membacakan vonis hukuman kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 14 Februari 2023 mendatang.
Kuat Maruf merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan hingga duplik dalam waktu empat bulan terakhir.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seusai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Pengacara Kuat Maruf menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berimajinasi dalam membuat dalil perselingkuhan.
"Dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata tim kuasa hukum Kuat Maruf.

Tim kuasa hukum Kuat menyatakan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Jaksa.
"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ujar dia.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Kuat Maruf bantah pernyataannya sendiri
kasus pembunuhan brigadir j
Brigadir J
vonis
Kuat Maruf
hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
majelis hakim
Vonis kuat maruf
14 Februari 2023
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.