Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Akan Bacakan Vonis Hukuman Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023

Kuat Maruf akan divonis pada 14 Februari 2023 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Akan Bacakan Vonis Terhadap Kuat Maruf Pada Tanggal 14 Februari 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal membacakan vonis hukuman kepada Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 14 Februari 2023 mendatang.

Kuat Maruf merupakan salah satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Maruf telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan hingga duplik dalam waktu empat bulan terakhir.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seusai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya mengetahui isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Pengacara Kuat Maruf menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berimajinasi dalam membuat dalil perselingkuhan.

"Dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," kata tim kuasa hukum Kuat Maruf.

Inilah 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Inilah 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tim kuasa hukum Kuat menyatakan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Jaksa.

"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," ujar dia.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah

dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Kuat Maruf bantah pernyataannya sendiri

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved