Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

1.250 Pekerja Informal di Gorontalo Dapat Perlindungan Jamsostek, Pengemudi Bentor Hinga Petani

Terhitung ada 1.250 pengendara bentor hingga petani yang akan mendapatkan Jamsostek.

Editor: Alpen Martinus
andreas ruauw/tribun manado
ilustrasi Bentor, pengemudi bentor di Gorontalo dapat BPJS Ketenagakerajaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pengemudi bentor di Kota Gorontalo dipastikan akan mendapat jaminan tenaga kerja.

ya, Pemerintah Kota Gorontalo sudah mendata semua pengemudi bentor di Gorontalo.

Ternyata tak hanya pengemudi bentor saja, pun petani akan dapat.

Baca juga: Manfaat Jamsostek, Pengobatan Perawatan Korban Kecelakaan Kerja Ditanggung Sampai Sembuh


Ismail Majid Sekretaris Daerah Kota Gorontalo saat memaparkan program perlindungan Jamsostek Kota Gorontalo di Paritrana Award, Senin (30/1/2023).(TribunGorontalo.com)

Mereka akan dilindungi dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). 

Sebab diketahui mereka adalah pekerja yang sangat beresiko terhadap kecelakaan kerja.

Terhitung ada 1.250 pengendara bentor hingga petani yang akan mendapatkan Jamsostek.

Ternyata pembayaran Jamsostek tersebut sudah dilakukan sejak 2022.

Baca juga: BPJamsostek Sulawesi Utara Dorong Jamsostek Ekosistem Desa

Keberhasilan Pemkot Gorontalo itu ditunjukkan melalui data yang dipaparkan di Paritrana Award oleh Kantor BPJS Gorontalo yang berlangsung di Hotel Aston, Senin (30/1/2023).

Saat itu, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid yang memaparkan keberhasilan Pemkot Gorontalo dalam menjalankan program perlindungan Jamsostek tersebut.

Program ini ditujukan untuk tenaga kerja non ASN dan pekerja informal di Kota Gorontalo.

Untuk tenaga kerja non ASN berjumlah 4334 pekerja dari lima jenis pekerjaan yang meliputi honorer Pemda/SKPD/OPD, guru honorer, perangkat kecamatan/kelurahan, RT/RW, dan pekerja keagamaan.

Baca juga: Perbarindo Sulutgomalut dan BPJamsostek Lindungi Debitur dan Nasabah BPR dengan Jamsostek

Seluruh pekerja non ASN di Kota Gorontalo tersebut, telah terlindungi oleh program Jamsostek yang dimaksud.

Sedangkan untuk pekerja informal di Kota Gorontalo sebanyak 1250 jiwa yang meliputi pengemudi bentor, pedagang kecil, pemanjat kelapa, buruh tani, dan nelayan.

Pekerja informal itu dibayarkan melalui dana APBD 2022 yang terbagi di 50 kelurahan 9 kecamatan di Kota Gorontalo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved