Gorontalo
1.250 Pekerja Informal di Gorontalo Dapat Perlindungan Jamsostek, Pengemudi Bentor Hinga Petani
Terhitung ada 1.250 pengendara bentor hingga petani yang akan mendapatkan Jamsostek.
Program perlindungan Jamsostek ini berdasarkan peraturan Wali Kota Gorontalo nomor 13 tahun 2019, tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja informal di Kota Gorontalo.
Perusahaan Tak Bayar THR Akan Disanksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mendesak perusahaan di wilayah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Maryam Bokiu, Kepala Bidang Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kota Gorontalo menjelaskan, regulasi tentang THR itu sudah dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016.
Nantinya kata Maryam, pihaknya akan mengeluarkan edaran terkait hal tersebut. “Perusahaan diwajibkan per tahunnya memberikan THR kepada pekerjanya berupa tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan dalam menghadapi hari raya Idul Fitri bagi umat islam dan untuk umat lain yang merayakan hari raya keagamaan,” jelas Kabid Jamsostek Disnaker Kota Gorontalo.
Kata Maryam, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR bagi para pekerjanya, Disnaker Kota Gorontalo akan mencatatnya dan memberikan sanksi administrasi. Hal itu katanya sudah tertuang dalam surat edaran wali kota nanti.
“Sebelum H-7 lebaran idul fitri kami akan memonitoring ke perusahan-perusahaan di Kota Gorontalo terdapat 820 perusahaan yang wajib membayarkan THR ke pekerjanya, kami pun akan membuat posko terkait dengan THR tersebut.” tuturnya.
Jelang lebaran Maryam juga mengatakan, Disnaker Kota Gorontalo akan membuat posko aduan. Pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya bisa melapor ke posko tersebut.
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan kewajibannya sesuai edaran pemerintah maka kita Disnaker Kota Gorontalo akan tindaki sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan swasta. Pembayaran THR kepada karyawan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Hal ini sesuai dengan penyampaian Presiden RI Joko Widodo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara. Pada penyampaiannya menginstruksikan perusahaan swasta sudah waktunya membayarkan THR bagi para pekerja.
Kata Jokowi, pembayaran ini guna pertumbuhan dan penanganan covid-19 berjalan beriringan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com
| Kepanikan Terjadi di Bioskop Gorontalo, Penonton Lari Berhamburan, Ternyata Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Gorontalo Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
|
|---|
| Innalillahi Adrian Lahay Berpulang, Mantan Pj Bupati Boalemo Gorontalo Meninggal Dunia Seusai Salat |
|
|---|
| Sosok Rudy Salahuddin Penjabat Gubernur Gorontalo Baru Dilantik, Ini Prestasinya |
|
|---|
| Berikut Tiga SPAM yang Dibangun PDAM Gorontalo Untuk Layani Pelanggan, Hampir Rampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pengemudi-becak-motor-bentor-sedang-mangkal-di-jalan-lumimuuthfhgfhgf6nsd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.