Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Bunuh Dosen

Usai Dipecat dari Polri, Bripda Waldi Polisi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati

Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Editor: Indry Panigoro
Dok Polres Bungo/Ist/kolase via TribunJambi.com
POLISI BUNUH DOSEN - Dosen wanita berinisial EY (LINGKARAN MERAH) semasa hidup menjadi korban pembunuhan dan dugaan rudapksa serta perampokan di rumah dinasnya Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025). Bripda Waldi (TENGAH-KIRI) terduga pelaku. Waldi mengakui aksinya dipicu oleh kata-kata kasar korban. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
  • Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
  • Bripda Waldi membunuh Erni seorang dosen di Jambi yang jasadnya ditemukan pada Sabtu 1 November 2025 lalu.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus polisi bunuh dosen di Jambi kembali terungkap.

Seorang polisi bernama Bripda Waldi (22) yang tega menghabisi nyawa dosen bernama Erni Yuniati (37) kini harus menerima konsekuensi perbuatannya.

Erni Yuniati dibunuh Bripda Waldi dan jasadnya ditemukan pada Sabtu 1 November 2025 lalu.

Ia dibunuh oleh polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda yang merupakan pangkat terendah dalam Bintara. 

Pelaku merupakan anggota Polres Tebo.

Polres Tebo terletak di Kabupaten Tebo, Jambi, dan merupakan bagian dari Polda Jambi

Sementara Erni sendiri adalah dosen Akademi Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi.

Ia ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah anggota Propam Polres Tebo, yang tak lain merupakan kekasih korban.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, yaitu sebuah divisi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina dan menegakkan disiplin serta mengawasi etika profesi anggota Polri.

Divisi ini berfungsi sebagai pengawas internal Polri dan bertanggung jawab atas pengamanan, pembinaan profesi, serta penanganan laporan masyarakat terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh polisi

Kini fakta terbaru Bripda Waldi dipecat dari Polri.

Ia bahkan menghadapi ancaman hukuman mati. 

Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved