Polisi Bunuh Dosen
Usai Dipecat dari Polri, Bripda Waldi Polisi Pembunuh Dosen di Jambi Kini Terancam Hukuman Mati
Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
- Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
- Bripda Waldi membunuh Erni seorang dosen di Jambi yang jasadnya ditemukan pada Sabtu 1 November 2025 lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus polisi bunuh dosen di Jambi kembali terungkap.
Seorang polisi bernama Bripda Waldi (22) yang tega menghabisi nyawa dosen bernama Erni Yuniati (37) kini harus menerima konsekuensi perbuatannya.
Erni Yuniati dibunuh Bripda Waldi dan jasadnya ditemukan pada Sabtu 1 November 2025 lalu.
Ia dibunuh oleh polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda yang merupakan pangkat terendah dalam Bintara.
Pelaku merupakan anggota Polres Tebo.
Polres Tebo terletak di Kabupaten Tebo, Jambi, dan merupakan bagian dari Polda Jambi.
Sementara Erni sendiri adalah dosen Akademi Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo, Jambi.
Ia ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Al Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah anggota Propam Polres Tebo, yang tak lain merupakan kekasih korban.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, yaitu sebuah divisi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina dan menegakkan disiplin serta mengawasi etika profesi anggota Polri.
Divisi ini berfungsi sebagai pengawas internal Polri dan bertanggung jawab atas pengamanan, pembinaan profesi, serta penanganan laporan masyarakat terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh polisi.
Kini fakta terbaru Bripda Waldi dipecat dari Polri.
Ia bahkan menghadapi ancaman hukuman mati.
Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.
Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
| Pengakuan Mengejutkan Keluar dari Mulut Bripda Waldi Polisi Bunuh Dosen Erni, Akui Posisi di Ranjang |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Dugaan Motif Penyebab Bripda Waldi Tega Habisi Dosen EY, Jadi Pemicu Pertengkaran |
|
|---|
| Terungkap, Ternyata Bripda Waldi Habisi Dosen EY Usai Makan Malam Bersama, Bertengkar Karena Hal Ini |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Ternyata Bripda Waldi dan Dosen Erni Jalin Hubungan Tanpa Status Sejak April 2025 |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Detik-detik Dosen S2 Dihabisi Bripda Waldi, Pelaku Menyerang Tiba-tiba Pakai Sapu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Waldi-mengakui-aksinya-dipicu-oleh-kata-kata-kasar-korban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.