Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Alasan Jaksa Tolak Seluruh Nota Pembelaan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Bharada E.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap agar status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa dijadikan pertimbangan dalam replik yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Senin (30/1/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi lewat siaran video menjelang sidang replik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal yang luput dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan kepada Bharada E yaitu bahwa tuntutan tersebut luput menerapkan UU Perlindungan Saksi Korban yang jelas mengatur reward kepada JC," ujar Edwin.
Edwin mengatakan, tuntutan yang dibacakan sebelumnya yaitu 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer luput dari rasa keadilan publik.
Sebab itu, dia berharap, Jaksa Agung bisa memimpin pengajuan replik tersebut agar bisa memenuhi apa yang dirasa luput dalam tuntutan tempo hari.
"Kami berharap Jaksa Agung dapat memimpin pengajuan replik tersebut sebagai respons atas pleidoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun kuasa hukum dari Bharada E," kata Edwin.
"Replik ini menjadi kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menguatkan apa yang sudah disampaikan dan apa yang belum sempat terbacakan ketika pembacaan tuntutan sebelumnya," imbuh dia.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal memberikan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (30/1/2023).
Diketahui, istri dan eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Agenda Senin, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer adalah tanggapan JPU,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (29/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer diduga turut melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Jaksa berpandangan, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo yang dinilai menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang dianggap jaksa turut serta melakukan pembunuhan terhadap Yosua dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer yang disebut menjadi eksekutor penembakan Brigadir J dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.