Info
Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir Maupun Orang Dewasa, Simak Syarat dan Cara Pengurusan
Tahap-tahap pengurusan akta kelahiran anak bayi baru lahir, akta kelahiran orang dewasa, atau akta kelahiran yang hilang.
Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini:
1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;
2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;
3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;
4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;
5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.
Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan satu di antara hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).
Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.
Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.
Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:
Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama
1. Ajukan penetapan pengadilan;
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.
Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:
1. Cek nama yang benar di dokumen lain;
2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;
3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;
4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;
5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK LINK
cara mengurus akta kelahiran
cara mengurus akta kelahiran yang hilang
cara mengurus akta kelahiran bayi baru lahir
cara mengurus akta kelahiran orang dewasa
cara mengurus akta kelahiran anak
cara mengurus akta kelahiran bayi baru lahir 2023
cara mengurus akta kelahiran anak baru lahir 2023
Tanda Glaukoma Menyerang Mata, Cek 6 Gejala Berikut Ini, Simak Penyebab dan Faktor Risikonya |
![]() |
---|
Anak-anak Jangan Keluar Rumah Saat Maghrib, Berikut Penjelasan dalam Hadis |
![]() |
---|
Cara Atasi Kartu Kredit Tertelan Mesin ATM, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
9 Link Download Kalender 2023, Cek Kapan Tahun Baru 1445 Hijriyah, Cuti Bersama dan Libur Nasional |
![]() |
---|
6 Penyebab Lapar Padahal Belum Lama Selesai Makan, Tidak Tidur 8 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.