Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir Maupun Orang Dewasa, Simak Syarat dan Cara Pengurusan

Tahap-tahap pengurusan akta kelahiran anak bayi baru lahir, akta kelahiran orang dewasa, atau akta kelahiran yang hilang.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Lengkap info cara mengurus akta kelahiran bayi baru lahir dan cara pengurusan akta kelahiran orang dewasa. Simak syarat-syarat. 

5. Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas Dukcapil

Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang.

Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran yang hilang meskipun tidak memiliki fotokopi akta. (TRIBUNBATAM.id)

Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:

Syarat dokumen

Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:

1. Formulir F-201;

2. Fotokopi KTP dan KK;

3. Surat pengantar RT dan RW;

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Cara yang dilakukan

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved