Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir Maupun Orang Dewasa, Simak Syarat dan Cara Pengurusan

Tahap-tahap pengurusan akta kelahiran anak bayi baru lahir, akta kelahiran orang dewasa, atau akta kelahiran yang hilang.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Lengkap info cara mengurus akta kelahiran bayi baru lahir dan cara pengurusan akta kelahiran orang dewasa. Simak syarat-syarat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak info cara mengurus akta kelahiran dan syarat-syarat lengkapnya.

Pengurusan akta kelahiran anak baru lahir, akta kelahiran orang dewasa maupun cara dan syarat mengurus akta kelahiran yang hilang. 

(berita populer: klik link)

Terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan akta kelahiran, simak dulu apa saja syarat yang harus disiapkan. 

Setelah semua lengkap barulah pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Syarat-syarat Membuat Akta Kelahiran

Berikut persyaratan membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA *apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu

- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)

- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir

- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri

-2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku

- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa / Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa / kelurahan

- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan

- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000,-

Cara mengurus Pembuatan Akta Kelahiran

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, pelapor dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Nantinya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan pemeriksaan data mulai dari penelitian Berkas, menginput data, penandatangan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hinga penyerahan Akta Kelahiran pada pelapor. (Bangkapos.com)

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang

Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah.

Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil.

Berapa biaya pengurusannya?

Tidak ada biaya yang dipungut untuk mengurus akta kelahiran yang hilang alias gratis.

Meskipun Anda sudah pindah rumah dari alamat yang lama, Anda tetap bisa mengurus akta yang hilang menggunakan alamat KTP dan KK saat ini.

Bagaimana cara mengurusnya?

Berikut tahapan cara mengurus akta kelahiran yang hilang;

1. Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini.

2. Buat surat kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian

3. Tidak perlu surat pengantar RT/RW, atau kelurahan

4. Bawa surat kehilangan dari kantor polisi ke Dinas Dukcapil setempat

5. Ikuti arahan yang diberikan oleh petugas Dukcapil

Akan lebih baik lagi jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang.

Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran yang hilang meskipun tidak memiliki fotokopi akta. (TRIBUNBATAM.id)

Cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa

Berikut cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, dikutip dari indonesiabaik.id:

Syarat dokumen

Sebelum melakukan pembuatan akta kelahiran, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat dokumen berikut:

1. Formulir F-201;

2. Fotokopi KTP dan KK;

3. Surat pengantar RT dan RW;

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik;

5. Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi);

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, fotokopi dokumen tersebut rangkap 3 hingga 4, kemudian segera urus pembuatan akta kelahiran di Kantor Disdukcapil.

Cara yang dilakukan

Apabila sudah menyiapkan berkas-berkas tersebut, lakukan pembuatan akta kelahiran dengan cara berikut ini:

1. Datang ke Kantor Dukcapil terdekat dengan domisili;

2. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan;

3. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir;

4. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan semua dokumen ke petugas di loket;

5. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online, tergantung dari laman resmi Dinas Dukcapil di dekat domisili.

Cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan satu di antara hal penting bagi warga negara Indonesia (WNI).

Peristiwa penting tersebut wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Ada berbagai macam alasan seseorang memutuskan untuk mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun akta.

Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan seperti memasukkan nama marga atau suku kata nama yang baru.

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

Cara mengubahnya pun sangat mudah sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Berikut cara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP, dikutip dari indonesiabaik.id:

Persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama

1. Ajukan penetapan pengadilan;

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi;

4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

5. Bawa semua ke Dukcapil setempat.

Namun, apabila salah dalam penulisan nama, masyarakat dapat melakukan hal berikut ini:

1. Cek nama yang benar di dokumen lain;

2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar;

3. Bawa ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap;

4. Petugas akan menerima dan memeriksa berkas;

5. Apabila sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;

6. Tunggu hingga waktu yang ditentukan oleh petugas.

(Tribunnews.com)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: KLIK LINK

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved