Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Apa Itu Ministra dan Manus Domina? yang Digunakan Pihak Bharada E untuk Bebas dari Ancaman Pidana

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketaui kasus pembunuhan Brigadir J masih dalam proses sidang.

Diketahui para terdakwa dalam kasus tersebut telah dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Hingga terbaru para terdakwa telah membacakan pleidoi.

Sementara itu tuntutan hukuman yang diberikan terhadap Bharada E masih menjadi perhatian.

Hal tersebut dikarenakan Bharada E yang membongkar kasus tersebut justru tuntutan hukumannya lebih banyak dibandingkan Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut dari pihak Bharada E menggunakan Ministra dan Manus Domina.

Hal itu dilakukan ntuk melepaskan diri dari jeratan ancaman pidana.

Lantas apa itu Ministra dan Manus Domina?

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 23.00 Wita, Ibu dan Anak Tewas, Motor Korban Ditabrak Mobil Kecepatan Tinggi

Baca juga: Sosok Hard Gumay, Indigo yang Pernah Ramal 2023 akan Terjadi Bencana Besar di Manado Sulawesi Utara

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina?

Dilansir TribunGorontalo.com dari repository.uhn.ac.id, manus ministra adalah istilah dalam hukum pidana bagi orang sebagai alat yang disuruh melakukan.

Sedangkan manus domina adalah istilah bagi orang yang menyuruh atau pembuat penyuruhnya yang menguasai orang lain sebagai alat.

Istilah tersebut sering dikaitkan dengan penyertaan dalam tindak atau deelneming sebagaimana diataur dalam Pasal 55 KUHP.

Dalam Pasal 55 KUHP, orang yang menyuruh melakukan perbuatan disebut doenplegen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved