Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Ministra dan Manus Domina? yang Digunakan Pihak Bharada E untuk Bebas dari Ancaman Pidana
Sebagaimana diketahui, Bharada E telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
Telah tayang di Tribungorontalo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-Brigadir-J-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E.jpg)