Kasus Lukas Enembe
Ini Alasan Lukas Enembe Pakai Sarung dan Kursi Roda saat Diperiksa KPK
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Namun ada yang berbeda dalam pemeriksaan Lukas kali ini.
Bukan soal rompi oranye yang dipakainya.

Atau tangan terborgol serta menaiki kursi roda.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu nampak mengenakan sarung.
Lukas Enembe kini sudah berada di ruang pemeriksaan.
Hingga saat ini pemeriksaan belum rampung.
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.
Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Sentil Bapak Angkat Bank Daerah di Ajang MLF ke-13
Baca juga: Fans Al-Nassr Teriakkan Nama Messi saat Kecewa Ronaldo tak Bawa Kemenangan di Saudi Super Cup
Dikabarkan Sakit Komplikasi
Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK.
Penasihat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023) lalu.
Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.
kabar terkini Lukas Enembe
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
lukas enembe suap Rp 1 miliar
lukas enembe gratifikasi 10 miliar
Sanksi Lukas Enembe Diperberat Menjadi 10 Tahun Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Terima Suap dan Gratifikasi Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta |
![]() |
---|
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Bicara Kasar saat Persidangan Jadi Hal Memberatkan |
![]() |
---|
Lukas Enembe Gebrak Meja Persidangan, Emosi Dituding Main Judi di Singapura |
![]() |
---|
Pakar Hukum TPPU: Pengawasan Keuangan Negara Lemah, Temuan KPK Operasional Lukas Enembe Rp 1 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.