Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Bacakan Pledoi, Sebut Brigadir J Orang Baik dan Pernah Menolong Dirinya

Kuat Maruf jalani sidang pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Sebut Brigadir J orang baik dan pernah menolong dirinya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Youtube
Kuat Maruf Bacakan Pledoi, Sebut Brigadir J Orang Baik dan Pernah Menolong Dirinya. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain

yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (16/1/2023).

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Sangkal Tuntutan Jaksa, Terungkap Poin yang Beratkan Terdakwa

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved