Brigadir J Tewas
Kuasa Hukum Bacakan 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf, Ungkap Tentang Pisau Dapur yang Dibawa
Simak 14 poin penting pembelaan Kuat Ma’ruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadi J masih terus bergulir di persidangan.
Hari ini kembali digelar sidang dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Agenda dalam sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Isi Pledoi Kuat Maruf: Bantah Membunuh, Hingga Ungkap Yosua Pernah Bayarkan Sekolah Anaknya
Simak 14 poin penting pembelaan Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J berikut ini.
Adapun pembelaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf.
Poin pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” kata kuasa hukum Kuat Maruf.
Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.
Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.
“Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Terdakwa,” paparnya.
Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.
Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Ketujuh, Kuat Maruf tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Yosua.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.