Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kuasa Hukum Bacakan 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf, Ungkap Tentang Pisau Dapur yang Dibawa

Simak 14 poin penting pembelaan Kuat Ma’ruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kuasa Hukum Bacakan 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf, Ungkap Tentang Pisau Dapur yang Dibawa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadi J masih terus bergulir di persidangan.

Hari ini kembali digelar sidang dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Agenda dalam sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

(berita populer: klik link)

Kuasa Hukum Bacakan 14 Poin Penting Pledoi Kuat Maruf, Ungkap Tentang Pisau Dapur yang Dibawa
Terdakwa Kuat Maruf kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Isi Pledoi Kuat Maruf: Bantah Membunuh, Hingga Ungkap Yosua Pernah Bayarkan Sekolah Anaknya

Simak 14 poin penting pembelaan Kuat Maruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J berikut ini.

Adapun pembelaan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf.

Poin pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Korban,” kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.

“Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Terdakwa,” paparnya.

Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.

Ketujuh, Kuat Maruf tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Yosua.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved