Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE

Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Foto Kamera ETLE 

Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

9. Tidak menyalakan lampu

Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

Cara kerja kamera ETLE

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.

Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved