10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE
Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu
Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Cara kerja kamera ETLE
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baterai Juara 6000mAh, Handphone 1,5 Jutaan Terbaik Ada di Redmi 15C! |
![]() |
---|
itCenter Manado Akan Gelar Extreme Sale Produk Smartphone Termurah, Mulai 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Tampil Beda dengan Desain Memukau, Redmi 13x Siap Bikin Kamu Makin Glow Up! |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Smartphone Populer di Kalangan Anak Muda Manado Sulut, Mulai Rp 900 Ribuan |
![]() |
---|
Smartphone Ini Masih Jadi Incaran Anak Muda di Manado Sulawesi Utara, Kamera Jadi Daya Tarik Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.