10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE
Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Menggunakan smartphone
Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan
Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Memakai pelat nomor palsu
Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Melawan arus
Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Boncengan lebih dari 3 orang
Baterai Juara 6000mAh, Handphone 1,5 Jutaan Terbaik Ada di Redmi 15C! |
![]() |
---|
itCenter Manado Akan Gelar Extreme Sale Produk Smartphone Termurah, Mulai 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Tampil Beda dengan Desain Memukau, Redmi 13x Siap Bikin Kamu Makin Glow Up! |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Smartphone Populer di Kalangan Anak Muda Manado Sulut, Mulai Rp 900 Ribuan |
![]() |
---|
Smartphone Ini Masih Jadi Incaran Anak Muda di Manado Sulawesi Utara, Kamera Jadi Daya Tarik Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.