Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE

Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Foto Kamera ETLE 

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Menggunakan smartphone

Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan

Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Memakai pelat nomor palsu

Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Melawan arus

Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak pakai helm

Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Boncengan lebih dari 3 orang

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved