10 Jenis Pelanggaran Lalulintas dan Denda Jika Melanggar, Awas Terekam ETLE
Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri rupanya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.
Perlahan seluruh perlengkapan ETLE disebar ke seluruh Polda di Indonesia.
Pun penerapannya di seluruh kabupaten dan kota akan dilakukan perlahan juga.
Baca juga: Jangan Coba Langgar Aturan Lalulintas di Manado Sulawesi Utara, Anda Diawasi 13 Kamera ETLE

Itu sebabnya, saat ini sudah jarang polisi lalulintas yang melakukan operasi lalulintas di jalan.
Jangan mengira tak ada polisi, lantas pelanggaran anda tak akan terekam.
Nah itulah fungsi dari ETLE, anda mendadak akan mendapatkan pemberitahuan soal pelanggaran lalulintas.
Bersiaplah mendapatkan denda.
Penerapan tilang elektronik semakin masif di seluruh kota di Indonesia.
Baca juga: 13 Kamera ETLE di Sulawesi Utara, Cek Lokasi Perekam Bukti Pelanggaran Pengguna Jalan Ini
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) sesungguhnya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran- pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Semua kamera ETLE akan aktif 1x24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Maka dari itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi ini tentunya mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Amati dan Patuhi, Berikut Lokasi Kamera ETLE yang Dipasang Polda Sulawesi Utara
Berikut besaran denda tilang elektronik ETLE sesuai pelanggarannya sebagaimana dilansir dari Kompas TV.
1. Melanggar rambu lalu lintas
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Menggunakan smartphone
Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan
Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Memakai pelat nomor palsu
Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Melawan arus
Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Boncengan lebih dari 3 orang
Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Tidak menyalakan lampu
Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.
Cara kerja kamera ETLE
Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baterai Juara 6000mAh, Handphone 1,5 Jutaan Terbaik Ada di Redmi 15C! |
![]() |
---|
itCenter Manado Akan Gelar Extreme Sale Produk Smartphone Termurah, Mulai 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Tampil Beda dengan Desain Memukau, Redmi 13x Siap Bikin Kamu Makin Glow Up! |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Smartphone Populer di Kalangan Anak Muda Manado Sulut, Mulai Rp 900 Ribuan |
![]() |
---|
Smartphone Ini Masih Jadi Incaran Anak Muda di Manado Sulawesi Utara, Kamera Jadi Daya Tarik Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.