Minsel Sulawesi Utara
2 Tersangka Kasus Kekerasan di Amurang Sulawesi Utara Diamankan Polres Minsel
Polres Minsel mengamankan dua tersangka dugaan kasus kekerasan di Amurang. Salah satu pelaku lagi masih berstatus di bawah umur.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
Salah satu pelaku dugaan kasus kekerasan di Amurang, Minsel, Sulawesi Utara.ac
Baca juga: Momen Imlek Tahun 2023 di Manado Sulawesi Utara, Barongsay Kembali, Dipercaya Bawa Keberuntungan
Baca juga: Ingin Laksanakan Puasa Rajab? Berikut Bacaan Doa Islam Niatnya
"Pasal persangkaan 170 Ayat (1) KUHPidana tentang Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan," pungkas Iptu Lesly Deiby Lihawa.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tags
kekerasan
Sulawesi Utara
Minsel
Minahasa Selatan
Polres Minsel
Kasat Reskrim Polres Minsel
Iptu Lesly Deiby Lihawa
Berita Terkait: #Minsel Sulawesi Utara
| Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Selatan |
|
|---|
| Kronologi 2 Pemuda Tenggelam di Pantai Alar Minsel, Berenang dalam Pengaruh Alkohol |
|
|---|
| Basarnas Manado Evakuasi 2 Pemuda yang Tenggelam Usai Pesta Miras di Pantai Alar Minsel |
|
|---|
| 11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
|
|---|
| Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.