Imlek 2574
Makna Perayaan Tahun Baru Imlek
Agama Khonghucu / Ru Jiao tersebar di seluruh dunia dan dipeluk oleh mereka yang menyakininya apapun latar belakang etnis
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk penduduk Indonesia berdasarkan sejarahnya ada 6 (enam) yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu (Confucius).
Pada tahun 1969, berdasarkan UU No. 5 tahun 1969, Penetapan Presiden ini kemudian menjadi Undang-Undang dan disebut UU No. 1 / PnPs /1965.
Saat rezim Orde Baru berkuasa, umat Khonghucu mengalami diskriminasi panjang dimulai dari Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 yang ditandatangani Presiden Soeharto.
Terbitnya berbagai aturan hukum sangat memojokkan umat Khonghucu dan lembaga MATAKIN, terlebih Keputusan Menteri yang menyebut Indonesia hanya mengakui lima agama tanpa Khonghucu, dan mengalahkan Undang-Undang, memberikan bukti noda hitam sejarah yakni betapa hukum dikalahkan oleh kebijakan politik.
Eksistensi MATAKIN sebagai lembaga keagamaan tetap berjalan aktif walau banyak aturan hukum diskrimintif dan umat Khonghucu Indonesia dicabut hak-hak sipilnya.
Berkurangnya jumlah umat Khonghucu saat rezim orde baru sangatlah merugikan, yang bertahan hanya sedikit tapi tetap tekun beribadah seraya berjuang tiada henti.
Tidak bisa dicantumkan agama Khonghucu di Kartu Tanda Penduduk, pernikahan pasangan Khonghucu tidak dicatat negara melalui Catatan Sipil, murid-murid dan mahasiswa Khonghucu tidak bisa mendapatkan Pendidikan Agama Khonghucu, tidak dilayani Departemen / Kementrian Agama serta banyaknya aturan diskriminatif ibarat hilangnya satu generasi umat Khonghucu di negara yang kita cintai bersama ini.
Pada tahun 2000, saat KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden, atas usaha pimpinan MATAKIN maka terbitlah Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967.
Hak-hak sipil umat Khonghucu mulai dibuka kembali atas jasa seorang Gus Dur, MATAKIN mulai melaksanakan Perayaan Tahun baru Imlek Nasional (Imleknas) dan dihadiri Presiden Gus Dur hingga Kepala Negara berikutnya.
Presiden Megawati Soekarno Putri saat menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional yang diselenggarakan MATAKIN kemudian dalam sambutannya mengatakan memberikan kado bagi umat Khonghucu dengan menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan perayaan tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Hingga kini, perayaan tahun baru Imlek melalui regulasi pemerintah telah ditetapkan sebagai hari libur keagamaan Khonghucu.
Kalender dengan penanggalan Imlek atau YinYang Li diciptakan oleh Huang Di, yang merupakan nenek moyang Suku Han, suku terbesar di Tiongkok, yang juga salah satu Nabi Purba / Shèng Huáng dan Raja Suci Shèng Wáng dalam Ru Jiao / agama Khonghucu.
Saat Huang Di berkuasa, justru Kalender ini belum digunakan. Baru pada masa Dinasti pertama Xia (2205-1766 SM) kalender tersebut digunakan, sehingga lazim disebut sebagai Kalender Xia.
Setelah Xia runtuh diganti Dinasti Shang kemudian Dinasti Zhou dan Dinasti Qin kalender Huang Di tidak lagi digunakan dan kalender tersebut berganti setiap dinasti.
Saat Dinasti Han berkuasa, Kalender Xia baru digunakan kembali saat Kaisar keempat Dinasti Han yang bernama Han Wu Di memerintah.
Sambut Imlek, Makin Manado Gelar Pemasangan Listrik Gratis bagi Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Jelang Tahun Baru Imlek 2574, Klenteng Ban Hing Kiong Manado Sulawesi Utara Mulai Dipercantik |
![]() |
---|
Umat Khonghucu Manado Antusias Sambut Imlek 2574 Kongzili, Momen Memperbarui Diri di Tahun Baru |
![]() |
---|
Sambut Imlek 2574, Pemuda Agama Khonghucu Indonesia Tanam Ratusan Bibit Pohon Tabebuya dan Mahoni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.