Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi

Kejaksaan Agung akhirnya merespons terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Elizer yang dibacakan jaksa. Tak ada revisi dan intervensi.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut dalam hal ini ada parameter dalam menentukan tuntutan tersebut.

Salah satu parameter yang memberatkan Richard, kata Fadil, dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan sehingga dikategorikan menjadi pelaku.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut.

Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada dilokasi itu, dia mengetahui ada rencana pembunuhan. Tapi dia tidak melakukan apa yang menyebabkan pembunuhan itu," jelasnya.

"Tapi ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.

Baca juga: Viral Anggota Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan saat Kawal Ambulans di Jakarta Selatan

Kejaksaan Agung: Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Pengungkapan fakta hukum pertama kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.

"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.

Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved