Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi

Kejaksaan Agung akhirnya merespons terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Elizer yang dibacakan jaksa. Tak ada revisi dan intervensi.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer saat sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Kejaksaan Agung Respons Tuntutan Hukuman 12 Tahun Richard Eliezer, Tak Ada Revisi dan Intervensi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menanggapi tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E ini trending di media sosial Twitter.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer dituntut jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Dari pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.

Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.

Banyak pihak memberikan komentar dan merasa kecewa dengan tuntutan 12 tahun itu.

Di antaranya komentar datang dari LPSK, Keluarga Brigadir J, kubu kuasa hukum Bharada E hingga para fans Bharada E.

Alasannya selama ini Bharada E sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi justuce collaborator (JC).

Ditambah lagi tuntutan Bharada E, yakni 12 tahun lebih tinggi dari Putri Candrawathi yakni 8 tahun.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E di sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (18/1/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat JC, Mungkin Tuntutan Bharada E Mendekati Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan tersebut.

LPSK menyebut jaksa dalam perkara ini tidak menghargai rekomendasi pihaknya terkait status justice collaborator (JC) pada Bharada E.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved