Kasus Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi JC
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Para terdakwa telah mendapatkan tuntutan pidana.
Namun keputusan Jaksa menjadi sorotan publik.
Dimana salah satunya hukuman yang dituntutkan kepada Bharada E atau Eliezer.
Diketahui sebelumnya Eliezer salah satu saksi yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini dituntut jaksa pidana 12 tahun penjara.
Hal ini membuat banyak pendukungnya tak terima dengan keputusan jaksa.
Terkait keputusan tersebut begini kata Kejagung.
Baca juga: Besok! Festival Imlek Hadir di iTCenter Manado
Baca juga: Jokowi Terpukau Usai Nikmati Kawasan Pantai Hotel Marriott Likupang Minahasa Utara Sulawesi Utara
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
"Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer karena status justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bidang tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
Kejagung
jaksa
Bharada E
pembunuhan berencana
Brigadir J
justice collaborator
Kejaksaan Agung
Nofriansyah Yosua Hutabarat
LPSK Pastikan Lindungi Selama Bharada E Menjalani Sisa Hukuman di Penjara |
![]() |
---|
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kan Masih Ada Putusan Majelis, Akan Kami Kawal |
![]() |
---|
Apa Itu Justice Collaborator? Kini Kembali Trending Setelah Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pakar Psikologi Forensik Sebut Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, Putri Candrawathi Berdalih? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kuat Maruf: Soal Pelecehan Hanya Ibu Putri dan Brigadir Yosua Yang Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.